> >

Kronologi KA Sancaka Tabrak Truk di Mojokerto, Bikin 3 Perjalanan Kereta Terlambat Hampir 2 Jam

Ekonomi dan bisnis | 27 Januari 2023, 09:17 WIB
Kereta Api Sancaka dengan relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng menabrak sebuah truk pengangkut mobil di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Insiden itu terjadi pada Kamis (26/1/2023) pukul 20.40 WIB dan sempat menyebabkan sejumlah perjalanan KA lainnya tertunda. (Sumber: Kompas.com )

Baca Juga: Kereta Api Sulawesi Ditargetkan Jadi Angkutan Umum, Wisatawan Hingga Logistik

“Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan yang mengalami keterlambatan perjalanan akibat kejadian ini," ucap Luqman. 

Ia menjelaskan,  para pelanggan KA Sancaka tersebut akan mendapatkan Service Recovery sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Begitu juga dengan pelanggan KA lain yang terdampak, petugas akan memberikan Service Recovery," ujarnya. 

Para pelanggan yang terdampak, telah kami informasikan seluruhnya terkait kondisi terbaru perjalanan KA-nya melalui kondektur KA tersebut.

"Pukul 22.50 jalur KA tersebut bisa dilewati kembali oleh perjalanana KA. KA Sancaka melanjutkan perjalanan kembali menuju Stasiun Surabaya Gubeng yang mengalami keterlambatan 110 menit, KA Wijaya Kusuma posisi Stasiun Mojokerto terlambat 45 menit, dan KA Lokal posisi Stasiun Tarik terlambat 65 menit," ungkap Luqman. 

“Kami berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan KA. Untuk itu, kami meminta doa dan dukungan masyarakat agar perjalanan kereta api dapat kembali normal serta dengan lancar,” lanjutnya. 

Baca Juga: Aksi Menegangkan Damkar Jerman Kejar 'Kereta Hantu' Berapi hingga Perbatasan

Seperti disebutkan di atas, salah satu penyebab kecelakaan adalah karena truk besar itu harus lewat jalan alternatif, lantaran jalan utama bypass Mojokerto ditutup untuk pengecoran jalan. 

Pengecoran jalan pasti membutuhkan waktu beberapa hari, sampai jalan utama bisa kembali dilewati kendaraan. Sedangkan kemacetan terus terjadi di perlintasan tidak resmi tersebut dan tanpa ada penjagaan petugas. 

 

Sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa. 

Terkait hal itu, Luqman menyebut tanggung jawab  pengamanan jalur sebidang bukan ada di KAI. 

"Pengamanan di perlintasan sebidang kewenangan ada di pemerintah daerah setempat, bergantung kelas jalan yang melintas jalur KA," tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU