OJK Bakal Panggil Pihak-Pihak dalam Kasus Tukang Becak Bobol Rp320 Juta
Perbankan | 25 Januari 2023, 19:09 WIBThoha mengetahui bahwa Muin memiliki uang sebesar itu setelah meminta transfer. Dia juga mengintip PIN mobile banking Muin. Setelah itu, dia mencari orang yang memiliki perawakan seperti Muin.
Selain itu, dia mencuri kartu ATM, KTP, dan buku tabungan BCA milik Muin, serta mempelajari cara menarik uang dalam jumlah besar di teller BCA.
Atas tindakan tersebut, kini Thoha dan Setu didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Begini Awal Mula Thoha Curi Uang Rp320 Juta Bersama Tukang Becak, Intip PIN saat Minta Transfer
Sementara itu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengganti uang kerugian nasabah dalam kasus pencurian oleh tukang becak ini.
Menurutnya, hal itu merupakan kelalaian dari nasabah yang tidak menjaga datanya sendiri.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com