> >

Siap-siap, Sepeda Motor Juga Harus Bayar Saat Lewati Jalan yang Terapkan ERP di Jakarta

Kebijakan | 17 Januari 2023, 07:04 WIB
Para pengendara sepeda motor yang mengenakan masker berada di tengah kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sepeda motor dipastikan juga akan dikenai tarif saat melewati jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)

Baca Juga: Saat Wacana Penerapan ERP dari Era Sutiyoso hingga Heru Budi yang Tak Kunjung Terealisasi

Seharusnya, kata dia, rencana penerapan ERP ini dibahas dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (16/1) yang awalnya sempat dibuka oleh Ismail sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI meminta rapat ditunda sampai pekan depan dengan alasan sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak hadir. Hanya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo beserta jajarannya yang hadir dalam rapat ini.

Karena itu, Ismail menilai jika hanya Dishub yang hadir maka akan ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa terjawab.

"Mengingat substansi yang akan dibahas ini sangat penting dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat," sebutnya.

Ia berharap pekan depan ketika rapat kembali diadakan, beberapa pihak dari Pemprov DKI bisa memenuhi undangan sehingga pembahasan ERP bisa lebih komprehensif dan pertanyaan masyarakat bisa terjawab.

Baca Juga: Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

Merujuk draf tersebut, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com, Antara


TERBARU