Ini Aturan Larangan Moge Masuk Tol, Pengecualian di Tol Suramadu dan Bali Mandara
Ekonomi dan bisnis | 12 Januari 2023, 11:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Permintaan Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) agar motor gede atau moge diizinkan masuk jalan tol, menuai kontroversi.
Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengaku sudah beberapa kali menyampaikan usulan itu kepada pemerintah. Salah satunya dalam wawancara di akun YouTube Icha BigBike yang tayang 3 September 2022.
Menurut Irianto, negara lain seperti Amerika Serikat sudah membolehkan moge masuk tol. Ia pun meminta moge bisa masuk tol di Indonesia, hanya saat akhir pekan. Saat ini, isu tersebut kembali menjadi perbincangan di Twitter.
Menanggapi hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan jika jalan tol hanya dibolehkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Bahaya Kesehatan Jajanan Ciki Ngebul, Mulai Luka Bakar hingga Rusak Organ Dalam
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menyampaikan, sepeda motor boleh masuk ke jalan tol, asalkan ada jalur yang terpisah dengan mobil seperti di Tol Bali Mandara dan Tol Suramadu.
"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda 2," kata Endra seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
"Boleh digunakan oleh kendaraan roda 2 karena tersedia lajur khusus yang terpisah dengan lajur kendaraan roda empat atau lebih, sehingga secara keamanan dan keselamatan terjamin," tambahnya.
Baca Juga: Keren! Moge Motif Batik Karya Indonesia Akan Dipamerkan di Italia
Jika tidak ada jalur khusus, sepeda motor hanya boleh masuk jalan tol jika untuk pengawalan.
"Namun untuk keperluan pengawalan/pengamanan, kendaraan roda dua petugas pengawalan diizinkan sebagai bentuk diskresi dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundangan," tuturnya.
Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol berbunyi:
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Seorang Wanita Lansia Penjual Tissue Tewas Usai Tertabrak Moge di Kawasan Menteng
(la) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (la) ditetapkan oleh Menteri.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com