> >

Ini Aturan Larangan Moge Masuk Tol, Pengecualian di Tol Suramadu dan Bali Mandara

Ekonomi dan bisnis | 12 Januari 2023, 11:04 WIB
Foto ilustrasi jalur sepeda motor di Tol Suramadu. Permintaan Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) agar motor gede atau moge diizinkan masuk jalan tol, menuai kontroversi.  (Sumber: hai.grid.com)

Jika tidak ada jalur khusus, sepeda motor hanya boleh masuk jalan tol jika untuk pengawalan.

"Namun untuk keperluan pengawalan/pengamanan, kendaraan roda dua petugas pengawalan diizinkan sebagai bentuk diskresi dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundangan," tuturnya.

Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol berbunyi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga: Seorang Wanita Lansia Penjual Tissue Tewas Usai Tertabrak Moge di Kawasan Menteng

(la) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (la) ditetapkan oleh Menteri.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU