> >

Pengumuman! Pajak Fasilitas Kantor Mulai Diterapkan Semester II Tahun 2023

Kebijakan | 11 Januari 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi Pajak. Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan mulai Semester II 2023. Pajak fasilitas kantor itu telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan mulai Semester II 2023. Pajak fasilitas kantor itu telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023) mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikannya lebih dulu kepada masyarakat. 
 
"Paling tidak pemotongan natura akan dimulai semeter II supaya bisa kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan, jadi lebih tenang dan mudah," kata Suryo dikutip dari Antara
 
Ia menjelaskan, natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak, saat pekerja menerimanya dari perusahaan atau pemberi kerja sehingga terhitung sebagai penghasilan wajib pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2023 Khusus Daerah Ini dan Cara Hitung Denda Pajak Motor

Namun ada beberapa kategori fasilitas kantor yang akan dikecualikan dari pajak tersebut.
 
"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan, ini contoh saja. Semua nanti kami definisikan pelan-pelan," ujarnya. 

Pada akhir Desember 2022, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan turunan UU HPP yang mengatur tentang pengecualian fasilitas kantor yang akan dikenakan PPh Natura. 

Dalam pasal 24 PP No 55 Tahun 2022 itu, terdapat rincian khusus yang barang dan fasilitas yang dikecualikan dari objek PPh untuk pajak natura. Yakni: 

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai. 
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Baca Juga: Sri Mulyani Tepis Kabar Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasannya

"Makanan dan minuman bagi pegawai yang dimaksud antara lain, makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan dan minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya, dan bahan makanan, bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu," demikian tertulis dalam Pasal 26 PP tersebut. 

"Sedangkan natura dan kenikmatan di daerah tertentu antara lain ditujukan untuk, sarana dan prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif," ucapnya. 

4. Natura dan kenikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan natura meliputi natura dan kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenikmatan yang dimaksud adalah, pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput, penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya, serta kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU