> >

Pengumuman! Pajak Fasilitas Kantor Mulai Diterapkan Semester II Tahun 2023

Kebijakan | 11 Januari 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi Pajak. Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan mulai Semester II 2023. Pajak fasilitas kantor itu telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Sumber: tribunnews.com)

4. Natura dan kenikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan natura meliputi natura dan kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenikmatan yang dimaksud adalah, pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput, penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya, serta kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU