Segini Jumlah Harta Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK
Ekonomi dan bisnis | 10 Januari 2023, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur Papua Lukas Eenembe akhirnya ditangkap oleh KPK, setelah terus mangkir dari pemeriksaan. KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar sejak September 2022.
Asal-usul harta kekayaan Lukas pun sempat menjadi perdebatan. Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan, kliennya mempunyai tambang emas di wilayah Mamit, Tolikara, Papua. Roy mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe soal tambang emas itu.
"Bapak punya tambang tidak? Sendiri di kampung? 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy Rening saat jumpa pers di Gedung Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta, Bakal Langsung Diperiksa? Ini Kata KPK
Namun, klaim tersebut dikritisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI. Organisasi tersebut menuding klaim terkait sumber kekayaan Lukas Enembe, adalah hoaks atau bohong.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, tidak ditemukan tambang emas di wilayah tersebut.
"Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat (30/9/2022).
"Sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks." tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan fakta tersebut dapat ditelusuri dari website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian Investasi BPKPM.
Baca Juga: KPK Amankan Lukas Enembe di Brimob Kotaraja Papua Sebelum Dibawa ke Jakarta
"Di mana dalam situs dan website tersebut jelas tidak ditemukan izin-izin terkait tambang emas di Mamit Tolikara," jelasnya.
Bonyamin menyebut, bahwa izin tambang terdiri dari IUP Ekplorasi (penelitian), IUP Ekplotasi (operasi penambangan), RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja).
Selain itu, lanjut dia, sebuah usaha tambang harus masuk sistem aplikasi MOMS Kementerian ESDM untuk menjual tambang sekaligus pembayaran pajak dan royalti.
"Dengan tidak adanya izin-izin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal, jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan ilegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara," tuturnya.
Baca Juga: Usai Ditangkap di Rumah Makan, Lukas Enembe Dibawa ke Mako Brimob Polda Papua
Lukas Enembe terakhir kali melaporkan kekayaannya ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2022. Tercatat ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 33,7 miliar. Mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000, yang semuanya berada di Jayapura.
Lukas juga punya alat transportasi senilai Rp 932.489.60, berupa mobil Toyota Fortuner, Honda Jazz, Toyota/Jeef Land Cruiser dan Toyota Camry. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. Di laman e-LHKPN, Lukas disebut tidak memiliki hutang. Tidak ada aset berupa perusahaan tambang seperti yang disebutkan kuasa hukum Lukas sebelumnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV