Komite Nasional Pelestarian Kretek: Isu Larangan Penjualan Rokok Ketengan Menjebak Jokowi
Ekonomi dan bisnis | 28 Desember 2022, 06:10 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok eceran atau batangan pada 2023. Hal tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," terang salah satu daftar aturan dalam Keppres terkait zat adiktif nikotin dikutip Selasa (27/12/2022).
Selain itu terdapat tujuh poin yang menjadi materi muatan termasuk penjualan rokok elektronik hingga ketentuan terkait rokok elektronik.
Baca Juga: Survei CHED ITB: Pedagang Untung Sampai 30 Persen Jika Jual Rokok Eceran
Menanggapi aturan tersebut Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menilai isu pelarangan penjualan rokok eceran adalah jebakan dan hinaan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo.
Ia berpendapat pelarangan penjualan rokok eceran masih sebatas usul Kementerian Kesehatan kepada Jokowi.
"Kenyataannya, isu ini sengaja di-framing sedemikian rupa oleh pegiat antirokok. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran hanya sebatas usul Kemenkes ke Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di jagad maya," terang Badruddin dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ia menjelaskan kabar isu pelarangan penjualan rokok eceran bisa mencelakakan Jokowi. Terlebih mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar kelompok.
Baca Juga: Emak-Emak Pusing Cukai Rokok Naik, Tapi Bapak-Bapak Santai: Rejeki Mah Ada Aja
"Antirokok sejak dulu memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka," tukas Badruddin.
Badruddin mengatakan pelarangan penjualan rokok eceran jadi satu dari tujuh poin pokok materi yang nantinya akan dimasukkan pada revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Terkait revisi PP 109 ini juga mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan stakeholder pertembakauan, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perokonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenprin)," jelas Badruddin.
Baca Juga: Daftar Kebijakan Berlaku di 2023: Blokir STNK, Cukai Rokok Naik hingga Bayar Tol Tanpa Sentuh
Ia mengatakan PP 109 sudah sangat detail sebagai regulasi pertembakauan di Indonesia sehingga tak perlu adanya revisi.
"Jika PP 109 ditegakkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur penjualan terhadap anak. Kecuali ada kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu di balik usulan revisi tersebut," pungkas Badruddin.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV