> >

Komite Nasional Pelestarian Kretek: Isu Larangan Penjualan Rokok Ketengan Menjebak Jokowi

Ekonomi dan bisnis | 28 Desember 2022, 06:10 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas di pabrik sigaret kretek tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) di Surabaya, Kamis (19/5/2016). (Sumber: KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Badruddin mengatakan pelarangan penjualan rokok eceran jadi satu dari tujuh poin pokok materi yang nantinya akan dimasukkan pada revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

"Terkait revisi PP 109 ini juga mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan stakeholder pertembakauan, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perokonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenprin)," jelas Badruddin.

Baca Juga: Daftar Kebijakan Berlaku di 2023: Blokir STNK, Cukai Rokok Naik hingga Bayar Tol Tanpa Sentuh

Ia mengatakan PP 109 sudah sangat detail sebagai regulasi pertembakauan di Indonesia sehingga tak perlu adanya revisi.

"Jika PP 109 ditegakkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur penjualan terhadap anak. Kecuali ada kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu di balik usulan revisi tersebut," pungkas Badruddin.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU