Kabar Gembira Bagi Pengusaha Kecil, Bunga Kredit Turun Jadi 3 Persen, Pinjaman Tetap Rp10 Juta
Kebijakan | 30 November 2022, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) supermikro dari 6 persen menjadi 3 persen. Sedangkan plafon pinjamannya tetap yaitu sebesar maksimal Rp10 juta dengan maksimal 2 kali pengulangan.
Kredit super mikro ini ditujukan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu-ibu rumah tangga dari masyarakat bawah yang kreatif memanfaatkan waktu luang mencari uang.
Menko perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penurunan bunga kredit dilakukan untuk mendorong usaha super mikro mendapat tambahan modal dengan mudah.
Lantaran, selama ini keberadaan KUR super mikro terbukti menjadi salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemenko Perekonomian mencatat, KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada semester 3 tahun 2022 sebesar 5,72 persen.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Pedagang Warteg Mengeluh Porsi Nasi Pelanggan Dikurangi
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR super mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” kata Airlangga dalam siaran persnya, Selasa (29/11/2022).
KUR Super mikro diluncurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro.
Jadi bagi pekerja korban PHK yang ingin memulai usaha kecil-kecilan, bisa mengajukan KUR super mikro. Misalnya untuk membuka warung kopi, kedai pulsa, atau usaha laundry.
Atau ibu rumah tangga yang ingin membuka warung di rumah, baik warung sembako atau menjual sayuran segar, juga bisa mendapat fasilitas KUR super mikro ini.
Baca Juga: Cara Ajukan Kredit Tanpa Agunan Lewat Aplikasi BRImo, Plafon Hingga Rp300 Juta
Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri, dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Selain menurunkan bunga KUR super mikro, pemerintah juga mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi.
Yakni mengembalikan suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.
Serta penetapan suku bunga 3 persen untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.
Airlangga menyampaikan, target penyaluran KUR pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk tahun 2024.
Baca Juga: 10.865 Orang di PHK Sepanjang 2022, Menaker: Kurangi Upah Manajer dan Direktur
Namun, penyesuaian juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun.
"Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur, serta target debitur KUR graduasi tahun 2023 sebanyak 2,3 juta debitur," tutur Airlangga.
Hingga 21 November 2022, KUR telah disalurkan kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi sebesar Rp323,13 triliun atau 86,59 persen dari target penyaluran tahun 2022, sebesar Rp373,17 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :