Mudah dan Cepat! Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Sendiri Lewat Aplikasi iDebku OJK
Perbankan | 9 November 2022, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat kini bisa melakukan 'BI Checking' sendiri lewat aplikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun BI Checking dalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Bank Indonesia atau BI memang memiliki Sistem Informasi Debitur atau SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit. Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.
Hal tersebut akan berdampak terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Istilah 'Blacklist Bank' yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia.
Namun, dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pula kepada OJK.
Istilah 'BI Checking' pun sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Baca Juga: Paylater Bikin Ngutang Semakin Gampang, tapi Ingat Semuanya Tetap Masuk BI Checking
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.
Atau bisa juga mengecek sendiri lewat aplikasi informasi debitur (iDeb) SLIK OJK.
Mengutip dari laman idebku.ojk.go.id, berikut cara mengecek riwayat kredit dan skor kredit seseorang:
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
Klik menu "Pendaftaran" pada halaman
utama aplikasi iDebKu OJK.
Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb.
Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain:
a. Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b .Debitur Badan Usaha :
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI,
- Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha;
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
c. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI,
- Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
Baca Juga: Tips Hadapi Resesi Ekonomi 2023, Mulai dari Simpan Uang Tunai hingga Lunasi Utang Konsumtif
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:
a. Telp: 157
b. Email: konsumen@ojk.go.id
c. WA: 081-157-157-157
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : idebku.ojk.go.id