Mudah dan Cepat! Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Sendiri Lewat Aplikasi iDebku OJK
Perbankan | 9 November 2022, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat kini bisa melakukan 'BI Checking' sendiri lewat aplikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun BI Checking dalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Bank Indonesia atau BI memang memiliki Sistem Informasi Debitur atau SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit. Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.
Hal tersebut akan berdampak terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Istilah 'Blacklist Bank' yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia.
Namun, dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pula kepada OJK.
Istilah 'BI Checking' pun sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Baca Juga: Paylater Bikin Ngutang Semakin Gampang, tapi Ingat Semuanya Tetap Masuk BI Checking
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.
Atau bisa juga mengecek sendiri lewat aplikasi informasi debitur (iDeb) SLIK OJK.
Mengutip dari laman idebku.ojk.go.id, berikut cara mengecek riwayat kredit dan skor kredit seseorang:
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
Klik menu "Pendaftaran" pada halaman
utama aplikasi iDebKu OJK.
Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : idebku.ojk.go.id