> >

Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Pekerja yang di PHK

Kebijakan | 9 November 2022, 11:40 WIB
Pekerja yang terdampak PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (9/11/2022), syarat penerima JKP adalah:

a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK (Pemberi Kerja) /BU (Badan Usaha)  Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e  Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan JKP atau mengajukan klaim JKP:

1. Peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)

  • Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  • Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
  • Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK³
  • Bukti PHK:

a. Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat

b. Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
c. Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap

2. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama

  • Masuk ke portal Siap Kerja
  • Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
  • Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja
  • Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Sukses. Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

3. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
  • Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
  • Mengikuti Konseling
  • Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  • Sukses Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

Peserta JKP akan mendapatkan manfaat setelah mereka kehilangan pekerjaan. Yakni:

Uang Tunai
1. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

2. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

3. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta

Informasi Akses Kerja

1. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
2. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Pelatihan Kerja

1. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

2. Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI

Kriteria Penerima JKP

Syarat Masa Iuran:
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP :

a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

  • bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  • petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)


Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP
a. Mengundurkan Diri
b. Cacat Total Tetap
c. Pensiun
d. Meninggal Dunia
e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
f. Program JKP hadir untuk seluruh pekerja indonesia

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU