> >

Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Pekerja yang di PHK

Kebijakan | 9 November 2022, 11:40 WIB
Pekerja yang terdampak PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (9/11/2022), syarat penerima JKP adalah:

a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK (Pemberi Kerja) /BU (Badan Usaha)  Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e  Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan JKP atau mengajukan klaim JKP:

1. Peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)

  • Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  • Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
  • Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK³
  • Bukti PHK:

a. Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat

b. Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
c. Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap

2. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama

  • Masuk ke portal Siap Kerja
  • Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
  • Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja
  • Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Sukses. Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

3. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
  • Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
  • Mengikuti Konseling
  • Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  • Sukses Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

Peserta JKP akan mendapatkan manfaat setelah mereka kehilangan pekerjaan. Yakni:

Uang Tunai
1. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

2. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

3. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU