Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Pekerja yang di PHK
Kebijakan | 9 November 2022, 11:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (9/11/2022), syarat penerima JKP adalah:
a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK (Pemberi Kerja) /BU (Badan Usaha) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan JKP atau mengajukan klaim JKP:
1. Peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK³
- Bukti PHK:
a. Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat
b. Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
c. Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap
2. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja
- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Sukses. Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta
3. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti Konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Sukses Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta
Peserta JKP akan mendapatkan manfaat setelah mereka kehilangan pekerjaan. Yakni:
Uang Tunai
1. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
2. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).
3. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :