DPR Pertanyakan Pungutan PPH 6 Persen Ojol, Grab: Bukti Pemotongan Kami Setor ke Negara
Ekonomi dan bisnis | 8 November 2022, 07:12 WIB"6 persen itu pendapatan mitra pengemudi yang datang dari kami. Dalam bentuk insentif atau program. Biaya jasa langsung tidak diganggu gugat. Itu murni hak mitra. Bensin, helm, penyusutan kendaraan, ada juga komponen keuntungan mitra pengemudi," papar Ridzki.
"Memang ada komponennya. Ini juga sudah hasil diskusi Kementerian Perhubungan dengan mitra aplikasi dan juga sudah diskusi dengan mitra pengemudi. Ini sudah berjalan 2-3 tahun," tambahnya.
Sementara itu Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Shinto Nugroho menjelaskan, pihaknya tidak memungut PPh terhadap mitra pengemudi lantaran hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi adalah kemitraan.
"Kami tidak melakukan atau memiliki program terkait penarikan dan pemungutan pajak PPh untuk mitra pengemudi karena hubungan antara Gojek dan mitranya adalah hubungan kemitraan, bukan sebagai pegawai di mana ini diatur dalam Pasal 21 UU PPh," ucap Shinto.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gencar Patroli Drone, Awas Jangan Buang Sampah Sembarangan
Shinto mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan edukasi dan penghitungan dan pendaftaran NPWP bagi para pengemudi.
"Karena banyak pengemudi melakukan ini (kemitraan) secara freelance atau dalam waktu free time mereka," lanjutnya.
Terkait kepatuhan pajak perusahaan, Shinto memastikan perusahaan telah membayar pajak sepenuhnya dan sudah dilakukan audit oleh auditor independen sebelum IPO.
Sedangkan Legal Consel PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Jerio mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemotongan pajak karena hubungan dengan mitranya merupakan hubungan kemitraan.
"Idem dengan Gojek, kami juga tidak melakukan pemungutan tersebut karena sistemnya masih kemitraan dan itu di luar kewenangan kami," katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara