> >

Ini Cara Ajukan Bantuan Set Up Box dan Kontak Posko Siaran TV Digital Kominfo

Ekonomi dan bisnis | 4 November 2022, 11:21 WIB
Alat Set up box yang harus dihubungkan ke TV agar masyarakat bisa menonton siaran TV digital. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit Set Top Box (99,3 persen) dari target 479.307 unit STB, telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.

Dalam siaran persnya, Kominfo menyampaikan bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Sedangkan secara nasional, nantinya akan ada bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB, yang berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX). 

 

"Stasiun televisi beserta komitmennya sebagai berikut SCM (SCTV dan Indosiar ((1.213.750 unit)), Metro TV (704.378 unit), MNC Group (RCTI dan Global TV (1.143.121 unit)), Trans Group (Trans TV dan Trans 7 (616.511 unit)), RTV (500.000 unit), VIVA Group (TVOne dan ANTV (149.587 unit)), serta Nusantara TV (3.000 unit)," tulis Kominfo dikutip dari laman resminya, Jumat (4/11/2022). 

Baca Juga: Surat Terbuka Bos MNC Group Hary Tanoe, Protes Siaran TV Digital dan akan Gugat ke Pengadilan

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan," kata Kominfo.

Sedangkan untuk masyarakat tergolong RTM yang ingin menanyakan terkait STB bantuan, bisa melakukan beberapa langkah berikut.

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
3. Klik “Pencarian”,
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: Mahfud MD Bilang Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital Pacu Pertumbuhan Konten Lokal

 Terdapat 6 (enam) Posko di JABODETABEK, yaitu:

1. Prov DKI Jakarta (082123816097), Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat

2. Kota Depok (082123816099), Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok.

3. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095), Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi

4. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096) Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang

5. Kota Tangerang Selatan (082123816098), Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan.

6. Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor. 

7. Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB.

Kominfo menegaskan, pelaksanaan distribusi bantuan STB untuk rumah tinggi miskin di luar wilayah Jabodetabek akan terus dilanjutkan untuk wilayah-wilayah lain, sebagai salah satu faktor kesiapan dilakukannya ASO.

"Masyarakat golongan ekonomi mampu yang memerlukan perangkat STB dapat membeli secara mandiri. Perangkat STB telah dijual secara luas di toko-toko elektronik dan online marketplace dengan harga mulai dari Rp150 ribu. Terdapat lebih dari 70 tipe STB dari 45 produsen bersertifikasi Kominfo dengan berbagai variasi fitur yang ditawarkan," kata Kominfo. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU