> >

Ini Cara Ajukan Bantuan Set Up Box dan Kontak Posko Siaran TV Digital Kominfo

Ekonomi dan bisnis | 4 November 2022, 11:21 WIB
Alat Set up box yang harus dihubungkan ke TV agar masyarakat bisa menonton siaran TV digital. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit Set Top Box (99,3 persen) dari target 479.307 unit STB, telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.

Dalam siaran persnya, Kominfo menyampaikan bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Sedangkan secara nasional, nantinya akan ada bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB, yang berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX). 

 

"Stasiun televisi beserta komitmennya sebagai berikut SCM (SCTV dan Indosiar ((1.213.750 unit)), Metro TV (704.378 unit), MNC Group (RCTI dan Global TV (1.143.121 unit)), Trans Group (Trans TV dan Trans 7 (616.511 unit)), RTV (500.000 unit), VIVA Group (TVOne dan ANTV (149.587 unit)), serta Nusantara TV (3.000 unit)," tulis Kominfo dikutip dari laman resminya, Jumat (4/11/2022). 

Baca Juga: Surat Terbuka Bos MNC Group Hary Tanoe, Protes Siaran TV Digital dan akan Gugat ke Pengadilan

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan," kata Kominfo.

Sedangkan untuk masyarakat tergolong RTM yang ingin menanyakan terkait STB bantuan, bisa melakukan beberapa langkah berikut.

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU