Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Cair, Cek Syarat Penerimanya
Kebijakan | 11 Oktober 2022, 07:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan mulai Senin, (10/10/2022) kemarin.
Tunjangan insentif bagi guru madrasah diberikan penuh selama 12 bulan dengan pencairan per bulan sebesar Rp250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna seperti dikutip dari Antara.
Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) masing-masing.
Baca Juga: Momen Jokowi Sapa Prajurit TNI di Perbatasan, Tanya Tunjangan hingga Kaget Harga Beras di Atambua
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mencairkan tunjangan tersebut.
Yakni guru madrasah bukan PNS harus menunjukkan KTP, membawa surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," ujarnya.
Zain menyebut, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara