> >

Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Cair, Cek Syarat Penerimanya

Kebijakan | 11 Oktober 2022, 07:34 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan mulai Senin, (10/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Nadiem: RUU Sisdiknas Bikin Guru PAUD hingga Pesantren Dapat Tunjangan Meski Belum Sertifikasi

Ia menyampaikan, insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," ucapnya. 

Namun, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Hal itu karena terbatasnya anggaran. 

Adapun kriterianya adalah aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA, belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: BKN Temukan 152.803 Pegawai Non-ASN tak Sesuai Ketentuan Pendataan, Instansi Diminta Validasi

Kemudian, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).

Selanjutnya, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tutur Zein. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU