Laka Beruntun Tol Pejagan-Pemalang, Operator Tol dan Jasa Raharja Diminta Cepat Beri Ganti Rugi
Ekonomi dan bisnis | 20 September 2022, 05:41 WIBSampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PPTR terkait insiden tersebut dan skema pemberian ganti rugi.
Sedangkan Jasa Raharja sudah mendata paran korban dan mulai membela santunan.
"Bagi korban yg terlibat kecelakaan tersebut terjamin oleh Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU Nomor 34/1964)," kata Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan kepada Kompas TV, Senin (19/9).
Total korban yaitu 1 orang meninggal dunia dan 19 lainnya luka-luka. Ia menjelaskan,, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Baca Juga: Shopee Indonesia PHK Karyawan, Manajemen: Evaluasi Prioritas Bisnis
Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
"Untuk korban MD, santunannya diserahkan kepada Ahli Waris hari ini (Senin)," ucap Harwan.
"Sedangkan untuk korban LL telah diterbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan kepada RS yang menangani rawatan korban," tambahnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :