> >

Mulai 15 September hingga 15 Desember, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Kebijakan | 16 September 2022, 01:05 WIB
Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan untuk menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah yang berlaku 15 September hingga 15 Desember.(Sumber: iStockphoto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan untuk menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022), penghapusan sanksi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 1558 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, penghapusan sanksi administrasi ini akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Maka dari itu, Lusiana mengimbau agar para wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka. 

"Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Lusiana. 

 

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah:

1. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2. Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Air Tanah (PAT)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Dihapus, Simak Syaratnya

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

  • Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Parkir
  4. Pajak Hiburan
  5. PBBKB
  6. BBNKB
  7. BPHTP
  8. PKB
  9. Pajak Reklame
  10. PAT
  • Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Parkir
  4. Pajak Hiburan
  5. PBBKB
  6. BPHTB
  7. Pajak Reklame
  8. PBB-P2
  9. PAT
  • Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Parkir
  4. Pajak Hiburan
  5. PBBKB
  6. BBNKB
  7. PKB
  8. Pajak Reklame
  9. PATPAT

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU