Mulai 15 September hingga 15 Desember, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Kebijakan | 16 September 2022, 01:05 WIB3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
- Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BBNKB
- BPHTP
- PKB
- Pajak Reklame
- PAT
- Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BPHTB
- Pajak Reklame
- PBB-P2
- PAT
- Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BBNKB
- PKB
- Pajak Reklame
- PATPAT
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com