> >

Mulai 15 September hingga 15 Desember, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Kebijakan | 16 September 2022, 01:05 WIB
Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan untuk menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah yang berlaku 15 September hingga 15 Desember.(Sumber: iStockphoto)

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

  • Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Parkir
  4. Pajak Hiburan
  5. PBBKB
  6. BBNKB
  7. BPHTP
  8. PKB
  9. Pajak Reklame
  10. PAT
  • Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Parkir
  4. Pajak Hiburan
  5. PBBKB
  6. BPHTB
  7. Pajak Reklame
  8. PBB-P2
  9. PAT
  • Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Parkir
  4. Pajak Hiburan
  5. PBBKB
  6. BBNKB
  7. PKB
  8. Pajak Reklame
  9. PATPAT

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU