Waspada Hoaks Permintaan Pengisian Data BSU yang Atasnamakan Kemnaker
Kebijakan | 14 September 2022, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan banyaknya modus penipuan terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000.
Kemnaker memastikan bahwa informasi yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah hoaks.
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Ia menyampaikan, Kemnaker hanya menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan lewat sistem. Bukan lewat pengisian data langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Usulan Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji, ESDM: Subsidi Listrik 2023 Tak Ada Pengurangan
Chairul juga meminta masyarakat untuk mendapatkan informasi resmi terkait BSU di situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ujarnya.
Untuk tahap awal, Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa (6/9/022).
Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir Kenang Keluarga Kecewa Pilihan Bisnisnya: Transaksinya sampai Inter Milan
Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :