Cek Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi jika Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Kebijakan | 31 Agustus 2022, 08:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu akan kembali disalurkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, kepada 16 juta pekerja sebesar Rp600.000.
"16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan Rp600.000, dengan total anggarannya Rp9,6 triliun," terangnya dalam konferensi pers virtual lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Nantinya, pemerintah bakal menerbitkan petunjuk teknis tentang penyaluran subsidi gaji yang akan kembali diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
BSU tersebut adalah bagian dari bantalan sosial untuk masyarakat, guna meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga-harga. Selain BSU, ada juga BLT pengalihan subsidi BBM dan subsidi transportasi untuk masyarakat di daerah. Total dana untuk ketiga program tersebut adalah Rp24,17 triliun.
Baca Juga: BSU Cair Lagi, untuk 16 Juta Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Adapun untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut, kemungkinan caranya masih sama seperti petunjuk sebelumnya yaitu dengan cara berikut:
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan
5. Akan terlihat di akun tersebut jika Kamu penerima bantuan subsidi gaji.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV