> >

Cek Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi jika Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Kebijakan | 31 Agustus 2022, 08:50 WIB
Menkeu Sri Mulyani bersama Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini dalam konferensi pers pemberian bantuan sosial pengalihan subsidi BBM di Istana Negara (29/8/2022). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden /Dina Karina )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu akan kembali disalurkan pemerintah.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, kepada 16 juta pekerja sebesar Rp600.000.

"16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan Rp600.000, dengan total anggarannya Rp9,6 triliun," terangnya dalam konferensi pers virtual lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Nantinya, pemerintah bakal menerbitkan petunjuk teknis tentang penyaluran subsidi gaji yang akan kembali diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

 

BSU tersebut adalah bagian dari bantalan sosial untuk masyarakat, guna meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga-harga. Selain BSU, ada juga BLT pengalihan subsidi BBM dan subsidi transportasi untuk masyarakat di daerah. Total dana untuk ketiga program tersebut adalah Rp24,17 triliun.

Baca Juga: BSU Cair Lagi, untuk 16 Juta Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Adapun untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut, kemungkinan caranya masih sama seperti petunjuk sebelumnya yaitu dengan cara berikut:

  1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir

    4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan

    5. Akan terlihat di akun tersebut jika Kamu penerima bantuan subsidi gaji.

Jika belum memiliki akun, maka Kamu wajib mendaftar dan melengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung. Anda bisa melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handhphone.

Setelah itu, bisa login ke akun tersebut, dan kembali melengkapi biodata diri seperti profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Langkah terakhir adalah cek pemberitahuan. Jika Kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan mendapatkan centang hijau notifikasi sebagai bukti kamu penerima BLT subsidi gaji.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU