Repsol Digugat Rp66,8 T Karena Tumpahan Minyak Di Perairan Peru
Ekonomi dan bisnis | 24 Agustus 2022, 14:45 WIBLIMA, KOMPAS.TV- Perusahaan minyak asal Spanyol, Repsol SA, digugat 4,5 miliar dolar AS (Rp66,86 triliun), oleh badan perlindungan konsumen Peru, Indecopi.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Peru, delapan bulan setelah jaringan pipa bawah laut milik Repsol menimbulkan tumpahan minyak sebanyak 10.000 barel ke Samudra Pasifik.
Dalam berkas hukumnya, Indecopi menggugat Repsol membayar ganti rugi 3 miliar dolar (Rp44,58 triliun) untuk kerusakan lingkungan dan 1,5 miliar dolar (Rp22,29 triliun) untuk kerugian yang dialami penduduk dan konsumen setempat.
"Kami berusaha mendapatkan kompensasi bagi populasi yang terdampak, yang tinggal di sekitar 150 kilometer dari pantai yang tercemar," kata Kepala Indecopi Julian Palacin seperti dikutip Antara, Rabu (24/8/2022).
Sementara pihak Repsol menyatakan tumpahan minyak itu bukan kesalahan mereka. Repsol juga menilai jumlah uang yang dituntut dalam gugatan adalah semua pihak Indecopi tanpa ada perhitungan yang jelas.
Baca Juga: Kuota Bengkak karena Bramacorah Pembakar Subsidi BBM, Pertamina Cari Sendiri Datanya
Selain gugatan dari Indecopi, Repsol juga tengah menghadapi proses hukum lainnya akibat peristiwa tumpahan minyak. Kejaksaan Peru menyelidiki penyebab insiden tersebut dan melarang 4 petinggi mereka meninggalkan Peru selama 18 bulan.
Peru menyebut insiden itu sebagai bencana lingkungan terburuk di negara itu. Sedangkan pihak Repsol mengatakan pembersihan tumpahan itu akan menelan biaya 150 juta dolar (Rp2,23 triliun).
Tumpahan minyak itu terjadi pada Januari di kilang Repsol di La Pampilla, sekitar satu jam perjalanan ke utara dari Ibu Kota Lima.
Baca Juga: Detik-detik Kapal Mewah Tenggelam di Laut Mediterania
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Antara