> >

Tips Aman Investasi Properti Agar Tak Terjebak Pengembang Bodong

Ekonomi dan bisnis | 23 Agustus 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi investasi properti. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan sejumlah pemilik apartemen yang memprotes pengembang, lantaran unit yang mereka beli tak kunjung selesai dibangun. Padahal, pengembang tersebut adalah salah satu yang terbesar di tanah air. Komplek apartemennya juga merupakan mega proyek dari pengembang itu.

Banyak di antara konsumen yang protes, bukan membeli apartemen untuk ditempati sendiri. Melainkan untuk investasi. Nah, sebagai investor kita harus cerdas jika ingin terjun ke investasi properti, agar tidak terjebak dengan pengembang dan properti yang bermasalah.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (23/8/2022), ada beberapa ciri pengembang atau developer bodong yang sebenarnya bisa dengan mudah dikenali.

Berikut 3 ciri developer atau pengembang properti bodong:

1. Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service

2. Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal

3. Kredibilitas dan perizinan yang meragukan

Baca Juga: Simak! Ini Trik yang Sering Digunakan Investasi Bodong, Tips Menghindarinya Jangan Mudah Tergiur

"Memang dengan bantuan jasa developer, seseorang dapat lebih terbantu untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot apalagi jika kamu tinggal di wilayah padat penduduk dan perkotaan," tulis OJK dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id.

 

"Namun tetap saja Sobat harus tetap jeli agar tidak menimbulkan kerugian. Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman," lanjut OJK.

Tips yang diberikan OJK berikut ini, bisa diterapkan saat membeli properti untuk ditinggali sendiri atau untuk investasi.

Tips Aman Membeli Properti

1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer

Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus kamu lakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, kamu dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan kamu nanti.

Cara mudahnya kamu dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

Baca Juga: Ini Jenis-jenis Investasi Safe Haven yang Bisa Tahan terhadap Resesi

"Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya," kata OJK.

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin kamu beli dari developer.

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya kamu tunda.

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer.

Baca Juga: Modus Mafia Tanah yang Sering Digunakan dan Tips Menghindarinya

Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu.

Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama kamu, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.

Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.

Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sentul City vs Rocky Gerung, Ini Tips Hindari Sengketa Tanah

"Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen," tulis OJK.

5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.

Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

AJB merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Selalu Nungguin Gajian Bisa Jadi Tanda Keuangan Tak Sehat, Ini 4 Tanda Lainnya

7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.

Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU