Tips Aman Investasi Properti Agar Tak Terjebak Pengembang Bodong
Ekonomi dan bisnis | 23 Agustus 2022, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan sejumlah pemilik apartemen yang memprotes pengembang, lantaran unit yang mereka beli tak kunjung selesai dibangun. Padahal, pengembang tersebut adalah salah satu yang terbesar di tanah air. Komplek apartemennya juga merupakan mega proyek dari pengembang itu.
Banyak di antara konsumen yang protes, bukan membeli apartemen untuk ditempati sendiri. Melainkan untuk investasi. Nah, sebagai investor kita harus cerdas jika ingin terjun ke investasi properti, agar tidak terjebak dengan pengembang dan properti yang bermasalah.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (23/8/2022), ada beberapa ciri pengembang atau developer bodong yang sebenarnya bisa dengan mudah dikenali.
Berikut 3 ciri developer atau pengembang properti bodong:
1. Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service
2. Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal
3. Kredibilitas dan perizinan yang meragukan
Baca Juga: Simak! Ini Trik yang Sering Digunakan Investasi Bodong, Tips Menghindarinya Jangan Mudah Tergiur
"Memang dengan bantuan jasa developer, seseorang dapat lebih terbantu untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot apalagi jika kamu tinggal di wilayah padat penduduk dan perkotaan," tulis OJK dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id.
"Namun tetap saja Sobat harus tetap jeli agar tidak menimbulkan kerugian. Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman," lanjut OJK.
Tips yang diberikan OJK berikut ini, bisa diterapkan saat membeli properti untuk ditinggali sendiri atau untuk investasi.
Tips Aman Membeli Properti
1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer
Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus kamu lakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, kamu dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan kamu nanti.
Cara mudahnya kamu dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Baca Juga: Ini Jenis-jenis Investasi Safe Haven yang Bisa Tahan terhadap Resesi
"Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya," kata OJK.
2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin kamu beli dari developer.
Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya kamu tunda.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :