> >

Tarif Ojek Online Naik, Wagub DKI Sebut Penumpang Akan Beralih ke TransJakarta

Ekonomi dan bisnis | 10 Agustus 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi penyedia jasa transportasi online dan pengiriman barang, Grab. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, naiknya tarif ojek online di Jakarta bisa menjadi berkah untuk angkutan umum. Lantaran banyak penumpang yang akan beralih dari ojek online, ke angkutan umum.

Riza menyebut transportasi umum di Jakarta tarifnya sangat murah. TransJakarta hanya Rp3.500, sedangkan JakLingko gratis.

"Iya Insya Allah, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada seperti juga TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/8/2022).

 

Ia menambahkan, tarif TransJakarta masih lebih murah dibandingkan angkutan publik di sejumlah negara yang terbilang mahal. Karena itu, angkutan umum tersebut akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam mobilitas.

Baca Juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Cek Besarannya!

Sedangkan terkait kenaikan tarif ojek daring di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), lanjutnya, merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menyempurnakan layanan transportasi.

"Pemerintah mengatur tarif ojek daring untuk kepentingan semua sektor. Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojek online, lewat penerbitan aturan baru soal tarif ojek online. Besaran kenaikannya tergantung dari zonasi yang sudah ditetapkan.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Baca Juga: Harga Mie Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Berikut Daftar Harga Terbaru di Warung

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU