Tarif Ojek Online Naik, Wagub DKI Sebut Penumpang Akan Beralih ke TransJakarta
Ekonomi dan bisnis | 10 Agustus 2022, 13:33 WIBBaca Juga: Harga Mie Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Berikut Daftar Harga Terbaru di Warung
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara