> >

Tarif Ojek Online Naik, Wagub DKI Sebut Penumpang Akan Beralih ke TransJakarta

Ekonomi dan bisnis | 10 Agustus 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi penyedia jasa transportasi online dan pengiriman barang, Grab. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca Juga: Harga Mie Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Berikut Daftar Harga Terbaru di Warung

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU