Pungutan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat di Bandara Gratis, Kecuali...
Kebijakan | 3 Agustus 2022, 11:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan atau menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 0 terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyebut kebijakan tersebut berlaku mulai 29 Juli hingga 31 Desember 2022.
"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," kata Nur Isnin dalam keterangan resmi yang diterima KOMPAS TV, Rabu (3/8/2022).
Menurut penjelasannya, kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 tertarikh 26 Juli 2022.
“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU ( unit penyelenggara bandar udara)," jelasnya.
Baca Juga: AP II Diminta Keluar dari Bandara Halim, Ini Pernyataan Kemenhub Soal Status Pengelolanya
Dia menuturkan tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU.
Namun, Nur Isnin menegaskan, ketentuan ini dikecualikan untuk angkutan udara perintis.
“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujarnya.
Dia menambahkan, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Baca Juga: Catat! Ini Rincian Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru dari Kemenhub, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV