> >

Pungutan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat di Bandara Gratis, Kecuali...

Kebijakan | 3 Agustus 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara. (Sumber: kompas.com)

Dia menambahkan, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Baca Juga: Catat! Ini Rincian Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru dari Kemenhub, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU