> >

Asosiasi Fintech Sebut Sertifikasi Debt Collector Bisa Cegah Kasus Penagihan Tak Beretika

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2022, 06:05 WIB
Tangkapan layar bentuk penanda khusus AFPI untuk penyelenggara fintech lending resmi yang mengantongi izin dan terdaftar di OJK. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, sertifikasi bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah munculnya kasus penagihan pinjaman oleh debt collector yang tidak beretika.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pelatihan dan sertifikasi bagi para tenaga penagih pinjaman atau debt collector sangat penting.

"Salah satunya dengan meningkatkan jumlah agen tersertifikasi," kata Kuseryansyah seperti  dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).

Ia menyampaikan, sertifikasi bisa diberikan kepada tenaga penagih, baik yang berasal dari perusahaan teknologi finansial maupun yang disediakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa penagihan.

"Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri kita," ujarnya.

Baca Juga: Tips Saat Berhadapan Dengan Debt Collector | Target

Ia kemudian mengungkap data terbaru AFPI. Yakni peserta pelatihan sertifikasi penagihan saat ini berjumlah total 9.225 orang. Lebih dari separuh (68,6 persen) diberikan kepada desk collection atau penagihan melalui telepon.

AFPI juga memberikan sertifikasi untuk layanan pelanggan (4,8 persen). Sertifikasi tidak hanya diberikan kepada debt collector, namun juga kepada direksi perusahaan dan pemegang saham. Asosiasi menargetkan hingga akhir Juli nanti, ada 75 persen agen penagihan yang sudah tersertifikasi.

AFPI mengharapkan setiap orang yang masuk ke industri teknologi finansial harus tersertifikasi. Lantaran, bisa meningkatkan kualitas perusahaan teknologi finansial dan industri sehingga kredibilitas mereka semakin baik.

Selain itu, sertifikasi bisa membuat pengguna nyaman untuk berhubungan dengan perusahaan teknologi pendanaan (lending).

Baca Juga: Hati-Hati Jebakan Debt Collector Palsu, Ada Ketentuan Hukumnya, Pastikan Tanya Surat Tugas!

Kuseryansyah juga mengingatkan, bahwa layanan pinjaman online yang legal hanya meminta akses untuk kamera, mikrofon dan lokasi atau yang sering disingkat sebagai CAMILAN (camera, microphone, location).

Jika ada aplikasi pinjaman online yang meminta akses kontak dan galeri, masyarakat harus berhati-hati. Karena layanan tekfin (teknologi finansial) yang resmi tidak pernah meminta akses ke fitur tersebut.

Anggota AFPI saat ini berjumlah 102, terdiri dari 51 tekfin multiguna, 44 tekfin produktif dan 7 tekfin syariah. Data terbaru mereka menunjukkan jumlah peminjam (borrower) baik individu maupun entitas berjumlah 83,15 juta per Mei 2022.

Anggota AFPI sudah mendistribusikan Rp380,18 triliun ke pengguna per Mei 2022.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU