> >

Asosiasi Fintech Sebut Sertifikasi Debt Collector Bisa Cegah Kasus Penagihan Tak Beretika

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2022, 06:05 WIB
Tangkapan layar bentuk penanda khusus AFPI untuk penyelenggara fintech lending resmi yang mengantongi izin dan terdaftar di OJK. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Hati-Hati Jebakan Debt Collector Palsu, Ada Ketentuan Hukumnya, Pastikan Tanya Surat Tugas!

Kuseryansyah juga mengingatkan, bahwa layanan pinjaman online yang legal hanya meminta akses untuk kamera, mikrofon dan lokasi atau yang sering disingkat sebagai CAMILAN (camera, microphone, location).

Jika ada aplikasi pinjaman online yang meminta akses kontak dan galeri, masyarakat harus berhati-hati. Karena layanan tekfin (teknologi finansial) yang resmi tidak pernah meminta akses ke fitur tersebut.

Anggota AFPI saat ini berjumlah 102, terdiri dari 51 tekfin multiguna, 44 tekfin produktif dan 7 tekfin syariah. Data terbaru mereka menunjukkan jumlah peminjam (borrower) baik individu maupun entitas berjumlah 83,15 juta per Mei 2022.

Anggota AFPI sudah mendistribusikan Rp380,18 triliun ke pengguna per Mei 2022.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU