> >

Hari Terakhir, Google dan YouTube Belum Masuk PSE Asing Terdaftar di Kominfo

Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2022, 11:44 WIB
Google menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah terkait pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Tarif Tol di Google Maps, Begini Cara Pakainya

PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Samuel menjabarkan sejumlah alasan mengapa PSE lingkup privat wajib mendaftar ke Kominfo. Yakni untuk mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara; mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government);

Lalu mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik; mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara; serta memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara.

Baca Juga: Usai Pecahkan Rekor 10 Miliar Views YouTube, NFT Baby Shark Akan Rilis Lagi

Sedangkan bagi pihak PSE, Samuel menyampaikan manfaatnya terdaftar di pemerintah adalah tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id; lebih dipercaya masyarakat; membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

Selanjutnya sebagai tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo; serta meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU