Hari Terakhir, Google dan YouTube Belum Masuk PSE Asing Terdaftar di Kominfo
Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2022, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Google dan YouTube belum terlihat di daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang sudah mendaftar lewar Online Single Submission (OSS). Mengutip Kompas.com, baru Google Cloud yang telah didaftarkan. Sedangkan YouTube dan Gmail belum ada di daftar.
Padahal, hari ini adalah batas akhir pendaftaran PSE di Kominfo. Jika melewati batas itu, PSE yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran.
PSE asing yang merupakan perusahaan besar yang sudah terdaftar di antaranya adalah Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram dan Spotify.
Terkait hal tersebut, perwakilan Google Indonesia sudah mengatakan akan mematuhi aturan pemerintah Indonesia.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar perwakilan Google Indonesia seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/7).
Baca Juga: Sejumlah PSE yang Cuek akan Diblokir, Kominfo: Mereka Nggak Ada, Masih Banyak Karya Anak Bangsa
Berikut sejumlah PSE asing yang sudah mendaftar di Kominfo:
- TikTok
- Linktree
- Telegram
- Michat
- Netflix
- Spotify
- Mobile Legends: Bang-Bang
- Mobile Legends: Adventure Free Fire Arena of Valor (AOV)
- Call of Duty
- Mobile Blockman Go
- Contra Returns
- Speed Drifters
- Fairy Tail
- Genshin Impact
- Honkai Impact 3rd
- Ragnarok X: Next Generation
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan memantau traffic setiap platform digital yang belum mendaftar di hari terakhir, dari tingkat paling besar di Indonesia.
“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia," kata Samuel dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7).
Ia menjelaskan, pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap kepada PSE yang belum mendaftar.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :