Buruh akan Unjuk Rasa Depan Balkot dan PTUN, Protes Putusan UMP Jakarta
Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2022, 06:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu (20/7/2022). Mereka akan menyuarakan tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, PTUN membatalkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain di depan Balkot massa Buruh juga akan berunjuk rasa di depan Gedung PTUN Jakarta. Unjuk rasa rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Aksi besok (Hari ini, Rabu 20 Juli, red) di Balai Kota dan PTUN DKI dengan jumlah massa 500-1.000 orang," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa kemarin (19/7/2022).
Said menjelaskan, buruh akan menyampaikan dia tuntutan. Yaitu meminta Anies Baswedan segera melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.573.845.
Baca Juga: PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 2022, Bagaimana dengan Daerah Lain? Ini Daftar UMP 2022
Kemudian mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. Menurut Said, jumlah UMP tersebut karena belum putusan banding yang mengikat.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.
Ia dengan tegas menolak putusan PTUN, lantaran keputusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur 1517 Tahun 2021 sudah dijalankan selama tujuh bulan. Said menilai tidak mungkin jika upah pekerja diturunkan di tengah jalan, karena akan menimbulkan konflik horisontal antara buruh dengan perusahaan.
Said menilai seharusnya keputusan PTUN dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta.
Baca Juga: Polemik UMP DKI, Wagub Janji akan Cari Solusi Terbaik: Pemerintah, Swasta, Buruh Duduk Bersama
Said juga menyebut PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau "abuse of power". Karena PTUN telah melampaui kewenangannya yang hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.
Ia menyampaikan, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" tutur Said.
Baca Juga: Hari Ini Polri Buka Hasil Autopsi Brigadir J ke Pihak Keluarga, Usai Adik Tidak Diizinkan Tahu
Kepada pihak Pemprov DKi, Said berpesan jika tidak mengajukan banding, akan berpengaruh pada wibawa Gubernur Anies sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan.
"Wibawa pemerintah nggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :