> >

Buruh akan Unjuk Rasa Depan Balkot dan PTUN, Protes Putusan UMP Jakarta

Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2022, 06:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN))

Said juga menyebut  PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau "abuse of power". Karena PTUN telah melampaui kewenangannya yang hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Ia menyampaikan, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" tutur Said.

Baca Juga: Hari Ini Polri Buka Hasil Autopsi Brigadir J ke Pihak Keluarga, Usai Adik Tidak Diizinkan Tahu

Kepada pihak Pemprov DKi, Said berpesan jika tidak mengajukan banding, akan berpengaruh pada wibawa Gubernur Anies sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah nggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU