> >

Malaysia Langgar Kesepakatan, Pemerintah Dinilai Tepat Hentikan Pengiriman TKI ke Negeri Jiran

Kebijakan | 15 Juli 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dinilai tepat.

Hal ini mengingat, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah memiliki kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) pada 1 April 2022 lalu, untuk menerapkan sistem satu kanal pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI. Namun, Pemerintah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan sebelumnya.

"Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu," kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, Jumat (15/7/2022), dikutip dari Antara.

Baca Juga: MoU Perlindungan Pekerja Diabaikan, Indonesia Bekukan Pengiriman TKI ke Malaysia

Pasalnya, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan sistem satu kanal. Namun, Christina menyebutkan, system maid online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia.

SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang di luar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022. Penggunaan SMO, lanjutnya, membuat posisi PMI rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Tewasnya Ratusan Pekerja Migran di Malaysia, Wakil Ketua DPR Usulkan Bentuk Satgas

"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," jelas Politisi Partai Golkar itu.

Christina menerangkan lebih lanjut, sistem satu kanal juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.

"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan Pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dengan alasan tersebut di atas.

Menaker dalam rilisnya pada Kamis (14/7) malam menyebutkan, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran itu masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

Baca Juga: Berkah Larangan Ekspor Malaysia, Indonesia Pasok Ayam Beku ke Singapura

SMO merupakan penempatan pekerja migran secara langsung (direct hiring) tanpa melalui agensi. Pemberlakuan SMO oleh pemerintah Malaysia ini membahayakan, karena pemerintah dan kementerian terkait tidak memiliki data keberadaan pekerja migran tersebut di Malaysia.

 

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU