> >

Masuk Zona Merah, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan

Kebijakan | 23 Juni 2022, 14:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

BOGOR, KOMPAS.TV- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Dengan  begitu, hewan ternak di daerah tersebut tidak bisa keluar ke daerah lain agar tidak menyebarkan PMK.

“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” kata Airlangga usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).

Ia menyampaikan, saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari 4.614 kecamatan.

Baca Juga: Peternak Kecewa Asuransi Sapi Mati Karena PMK Tak Bisa Cair

“Seluruhnya detail nanti akan dimasukkan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri),” ujar Airlangga.

Pemerintah akan melakukan penanganan terhadap penyakit PMK hewan ternak seperti kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, dengan mengedepankan kebijakan berbasiskan level mikro. Pemerintah juga akan mengawasi jalur untuk keluar dan jalur masuk dari dan ke peternakan.

"Seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," jelasnya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga akan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala BNPB Suharyanto.

Baca Juga: 50 Bangkai Hewan Ternak Diduga Akibat PMK Ditemukan di Aliran Sungai Serang

“Wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan Kementerian Peternakan kemudian Birjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dari Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian dan Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirror dengan penanganan Covid-19,” terang Airlangga.

Pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 28-29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sebelumnya, Airlangga menyebut pemerintah menggunakan berbagai sumber dana, untuk menangani wabah PMK. Yakni dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya.

"Terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi Peternak (terutama Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Vaksin PMK Terus Digencarkan, Berikut Fakta-fakta Terkait Kasus PMK di Indonesia

Ia menjelaskan, pemerintah sudah menggunakan dana PEN Covid 19 untuk mengimpor 3 juta vaksin PMK.

Vaksin sangat diperlukan untuk hewan ternak yang sehat, karena PMK dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km.

“Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil.” tuturnya.

Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota.

Dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), Kematian 921 ekor (0,50 persen), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.

Baca Juga: Migor Curah akan Diganti Kemasan Sederhana Dijual Waralaba dan Supermarket

Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.

Hingga saat ini, baru ada 2 provinsi dengan status darurat PMK. Airlangga mengatakan, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat.

"Saat ini upaya Pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Airlangga.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU