> >

Masuk Zona Merah, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan

Kebijakan | 23 Juni 2022, 14:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 28-29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sebelumnya, Airlangga menyebut pemerintah menggunakan berbagai sumber dana, untuk menangani wabah PMK. Yakni dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya.

"Terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi Peternak (terutama Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Vaksin PMK Terus Digencarkan, Berikut Fakta-fakta Terkait Kasus PMK di Indonesia

Ia menjelaskan, pemerintah sudah menggunakan dana PEN Covid 19 untuk mengimpor 3 juta vaksin PMK.

Vaksin sangat diperlukan untuk hewan ternak yang sehat, karena PMK dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km.

“Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil.” tuturnya.

Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota.

Dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), Kematian 921 ekor (0,50 persen), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.

Baca Juga: Migor Curah akan Diganti Kemasan Sederhana Dijual Waralaba dan Supermarket

Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.

Hingga saat ini, baru ada 2 provinsi dengan status darurat PMK. Airlangga mengatakan, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU