Usai Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Bogor Rp 2 Triliun, Total Penyitaan Setahun Capai Rp22,67 T
Ekonomi dan bisnis | 22 Juni 2022, 18:47 WIBMahfud juga menyebut, Satgas BLBI telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga dan Hibah kepada Pemerintah Daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663.607 meter persegi senilai Rp 1.512.742.798.449 (Rp 1,51 triliun).
Lalu, Satgas BLBI juga melakukan Penyertaan Modal Negara Nontunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 meter persegi senilai Rp 730.969.280.299 (Rp 730,96 miliar).
"Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas tanah 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526 (Rp 22,67 triliun)," ujar Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6) dalam program Breaking News di Kompas TV.
Mahfud pun mengingatkan kepada semua obligor/debitur untuk kooperatif. Obligor/debitur yang melakukan aset dan/atau melakukan tindak pidana pencucian uang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang dimana saya memimpin di situ, akan terus mengikuti, kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main - main, berat itu (hukuman) tindak pencucian uang," pungkas Mahfud.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset di Bogor, Mahfud MD Ingatkan Obligor Jangan Main Kucing-kucingan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id