Jokowi Teken Revisi UU PPP Terkait Cipta Kerja, Ini Rincian Perubahannya
Kebijakan | 20 Juni 2022, 13:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Sebelumnya, UU PPP yang direvisi sudah disahkan oleh DPR pada 24 Mei lalu. Dengan revisi tersebut, UU PPP kini bisa menjadi landasan hukum perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR, karena UU itu sebelumnya tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara Omnibus Law atau Gabungan.
Setelah direvisi, UU PPP kini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Mengutip Pasal 42A UU PPP yang telah diubah, kini disebutkan tentang aturan pembuatan undang-undang dengan metode omnibus law.
Baca Juga: Tok, DPR Sahkan RUU Pembentukan RUU Peraturan Perundang-undangan untuk Jadi Landasan Omnibus Law
"Penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan," demikian tertulis seperti dikutip dari salinan UU tersebut, Senin (20/6/2022).
Selanjutnya, pasal tambahan di UU baru adalah Pasal 64 yang ditambahkan dua ayat yaitu:
(1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus.
(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
a. memuat materi muatan baru;
b. mengubah materi muatan yang memiliki
keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang
diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-
undangan yang jenis dan hierarkinya sama;
dan/atau
c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama,
dengan menggabungkannya ke dalam satu
Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
Baca Juga: Ratusan Buruh di Jawa Tengah Gelar Demo Menolak Revisi UU PPP
Lalu ada juga ketentuan lain yang diubah, yaitu kewenangan Menkumham dalam mengundangkan UU omnibus law. Dalam regulasi sebelumnya, seluruh UU diundangkan oleh Kementerian di bidang hukum/Menteri Hukum yang saat ini dijabat oleh Yasonna Laoly.
Namun dalam UU terbaru ini, UU yang dibuat dengan omnibus law kewenangan mengundangkan berpindah ke Sekretaris Negara.
Pasal 85
(1) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU PPP yang sudah diubah itu juga berisi kelonggaran revisi undang-undang. Yakni pemerintah diperbolehkan merevisi undang-undang yang sudah disepakati dalam rapat dengan DPR.
Baca Juga: Sampah Saset Cemari Perairan Jakarta, Somasi Dilayangkan ke Jokowi dan Anies
"Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut," bunyi pasal 73 UU PPP.
Sebelumnya, revisi UU PPP banyak dikritik sejumlah pihak. Mereka menilai UU tersebut hanya strategi pemerintah dan DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :