> >

Jokowi Teken Revisi UU PPP Terkait Cipta Kerja, Ini Rincian Perubahannya

Kebijakan | 20 Juni 2022, 13:36 WIB
Presiden Joko Widodo. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Sebelumnya, UU PPP yang direvisi sudah disahkan oleh DPR pada 24 Mei lalu. Dengan revisi tersebut, UU PPP kini bisa menjadi landasan hukum perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR, karena UU itu sebelumnya tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara Omnibus Law atau Gabungan.

Setelah direvisi, UU PPP kini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Mengutip Pasal 42A UU PPP yang telah diubah, kini disebutkan tentang aturan pembuatan undang-undang dengan metode omnibus law.

Baca Juga: Tok, DPR Sahkan RUU Pembentukan RUU Peraturan Perundang-undangan untuk Jadi Landasan Omnibus Law

"Penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan," demikian tertulis seperti dikutip dari salinan UU tersebut, Senin (20/6/2022).

Selanjutnya, pasal tambahan di UU baru adalah Pasal 64 yang ditambahkan dua ayat yaitu:

(1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus.

(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU