Penanganan Utang, Garuda Indonesia Ajukan Penundaan Voting PKPU Selama Dua Hari
Bumn | 14 Juni 2022, 12:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama dua hari.
Alasannya, untuk lebih memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar, termasuk mematangkan beberapa tahapan administratif.
"Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis , Selasa (14/6/2022).
Diketahui, agenda pemungutan suara semula akan digelar pada 15 Juni 2022. Pihak Garuda kemudian mengajukan perpanjang voting hingga 17 Juni 2022. Namun, pengumuman hasil pemungutan suara tetap akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.
Dikabarkan sebelumnya, Garuda Indonesia memang akan menghadapi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 Juni 2022. Tetapi, lima hari sebelumnya atau pada 15 Juni, perseroan akan melewati voting pengambilan suara untuk mendapatkan persetujuan homologasi atau pengesahan perdamaian
Baca Juga: Garuda Ajukan Sejumlah Opsi Pembayaran Utang ke Kreditur, Begini Skemanya
Garuda telah mengajukan usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian.
Maskapai nasional berkode saham GIAA itu menawarkan restrukturisasi berupa arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, dan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.
Irfan mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan terutama kreditur yang telah memberikan masukan untuk proposal perdamaian yang telah perseroan ajukan.
Dia menilai, Garuda bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU itu dalam menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id