> >

Tarif Terintegrasi LRT-MRT-Transjakarta Rp10.000 Disetujui, Pengesahan Tunggu Paripurna

Kebijakan | 8 Juni 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui penerapan tarif terintegrasi sebesar Rp10.000 yang diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan bus TransJakarta, kereta MRT, dan LRT Jakarta.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap, tarif integrasi di Ibu Kota dapat mendorong semakin banyak warga  beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta yang telah menyetujui usulan tarif integrasi menjadi Rp10.000 rupiah untuk tiga jam perjalanan," kata Syafrin seperti dikutip Antara, Rabu (8/6/2022).

"Ini adalah ikhtiar bersama untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat dan semoga ke depan semakin banyak yang menggunakan transportasi publik, karena sudah semakin nyaman dan tarifnya terjangkau," tambahnya.

Baca Juga: Luhut dan Ganjar Sepakat Tunda Tarif Rp750 Ribu Candi Borobudur: Banyak yang Protes

Ia mengatakan, implementasi tarif terintegrasi masih menunggu pengesahan lewat Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta dan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur.

"Nantinya juga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan tarif integrasi transportasi ini," ujar Syafrin.

Dalam rapat persetujuan tarif terintegrasi Selasa (7/6/2022) kemarin, Komisi B bidang perekonomian memberi catatan menginginkan adanya subsidi penuh pada 15 kelompok masyarakat.

Yaitu untuk PNS dan pensiunan PNS DKI Jakarta, tenaga kontrak yang bekerja di DKI Jakarta, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga ber-KTP Kepulauan Seribu dan penerima raskin.

Baca Juga: Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Naik, Ini Tanggapan YLKI

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU