> >

Ini Sanksinya jika Instansi Pemerintahan Rekrut Tenaga Honorer Setelah 2023

Kebijakan | 3 Juni 2022, 14:02 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai November 2023, pemerintah akan menghentikan rekrutmen tenaga honor di seluruh instansi. Sehingga, status kepegawaian di instansi pemerintahan hanya akan ada 2. Yaitu ASN atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan, jika pejabat pembina kepegawaian tetap merekrut tenaga honorer padahal sudah dilarang, akan diberikan sanksi.

"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB terkait penghapusan tenaga honorer, dikutip Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Menteri Tjahjo Minta Pekerjaan Ini Diisi Outsourcing

Tidak hanya sanksi dari internal, tindakan merekrut tenaga honorer setelah aturan penghapusan berlaku juga bisa menjadi temuan pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," ujar Tjahjo.

Bagaimana jika instansi membutuhkan tenaga tambahan di luar yang berstatus PNS atau PPPK? Menurut Tjahjo, pihak kementerian/lembaga bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: MenPANRB Terbitkan SE Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Ini Isinya

Tjahjo juga meminta, pejabat pembina kepegawaian segera memetakan tenaga honorer di instansinya yang bisa mengikuti CPNS atau seleksi PPPK. Sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat mengikuti keduanya, akan ada skema penyelesaian lainnya.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tutur Tjahjo.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU