> >

Ini Sanksinya jika Instansi Pemerintahan Rekrut Tenaga Honorer Setelah 2023

Kebijakan | 3 Juni 2022, 14:02 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tutur Tjahjo.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU