Ini Sanksinya jika Instansi Pemerintahan Rekrut Tenaga Honorer Setelah 2023
Kebijakan | 3 Juni 2022, 14:02 WIB"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tutur Tjahjo.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :