Bisakah Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Agar Tak Bayar Denda? Ini Penjelasan Beserta Aturannya
Kebijakan | 1 Juni 2022, 15:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu, seorang pengguna media sosial TikTok mengunggah keluhan tentang dirinya yang mendapat denda hingga Rp7 juta dari BPJS Kesehatan. Ia pun bertanya kepada warganet, bagaimana cara menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Video itu viral dan telah ditonton oleh jutaan pengguna serta disukai oleh ratusan ribu pengguna TikTok.
"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun @tanianeiathanita.
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme pengenaan denda BPJS Kesehatan? Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf menyatakan, aturan mengenai denda pelayanan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Malang Raya Capai Rp 194 Miliar
"Denda layanan berlaku kalau mengakses rawat inap di rumah sakit paling lama 45 hari dari kartu diaktifkan kembali. Selama itu tak terpenuhi, tida ada denda layanan," kata Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan Perpres tersebut denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan sejumlah ketentuan, yakni jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Selain itu, besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Lalu, bisakah seseorang berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan jika tak ingin membayar dendanya? Iqbal mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," ujar Iqbal.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Jadi Peserta Sebelum Endemi: Biaya Perawatan Covid-19 Bisa Jutaan
Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.
Besarnya iuran BPJS Kesehatan, lanjut Iqbal, bisa ditentukan sendiri oleh masyarakat sesuai kemampuan membayarnya. Bagi masyarakat tidak mampu, bisa mengajukan diri sebagai kelompok penerima bantuan iuran (PBI), sehingga biaya iuran akan ditanggung penuh pemerintah.
"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ucap Iqbal.
Masyarakat juga perlu mengetahui, denda yang dikenakan karena terlambat bayar iuran, berbeda dengan jumlah iuran itu sendiri. Untuk tunggakan iuran, masyarakat bisa mencicilnya lewat program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Dilansir dari laman @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online
Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Baca Juga: Ini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline
Cara daftar program Rehab
Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui Program Rehab, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagau berikut:
Mengunduh aplikasi Mobile JKN
Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan
Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27
Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :